Pontianak, 6/1 (Antara) - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang, Iryani Mas’udi mengatakan, Upah Minimun Kota (UMK) Singkawang pada tahun 2016, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp189.750.
"Tahun lalu sebesar Rp1.650.000. Sekarang sebesar Rp1.839.750. Dan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2016," katanya di Singkawang, Rabu.
Menurutnya, setiap tahun ada kenaikan upah bagi tenaga kerja di kota Singkawang. Besarannya pun telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalbar Nomor: 863/Disnakertran/2015 sebesar Rp 1.839.750 dimulai sejak 1 Januari 2016.
Ditetapkannya UMK kota Singkawang juga berdasarkan kesekapatan dewan pengupahan, persatuan serikat kerja dan pengusaha.
"Penetapannya sudah dilakukan sejak 19 November 2015 lalu, dan informasi ini sudah kita sebarkan ke perusahaan untuk dilaksanakan," tuturnya.
Iryani mengungkapkan, untuk Upah Minimum Provinsi sebesar Rp1.560.000.
"Untuk UMK kota Singkawang lebih besar dari Upah Minimum Propinsi. Namun, tentunya upah minimum kota (UMK) Singkawang ini sudah disesuaikan dengan kondisi yang ada di kota Singkawang," tuturnya.
Menurut Iryani, memang masalah upah minimum menjadi suatu dilema.
"Kalau terlalu tinggi, khawatir perusahaannya tidak mampu membayar dan jangka panjang bagi perusahaan juga tidak begitu baik, apalagi kalau perusahaannya merugi. Namun kalau terlalu rendah, maka kasihan juga bagi tenaga kerja untuk dapat membiayai hidupnya," katanya.
Tentu semuanya itu, diambil jalan tengah atau solusi antara kedua belah baik perusahaan maupun karyawannya.***3***
(KR-RDO)
No comments:
Post a Comment