Sungai Raya, Kalbar, 4/12 (Antara) - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali menyerahkan 143 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya.
"Penyerahan Sertifikat ini merupakan program Proda tahun 2015 lalu dan baru selesai tahun 2016 ini dan langsung kita serahkan kepada masyarakat. Sementara ini, jumlahnya baru ada 143 persil dan akan kita lakukan penambahan lagi pada tahun ini," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Senin.
Dia mejelaskan, tanah merupakan hal yang sangat penting bagi kita semua, demikian penting hingga para pendiri bangsa mengamanatnyanya dalam UUD 1945 yang antara lain mengatakan bahwa tanah harus dipergunakan bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Hal itu dikarenakan, tanah bukan hanya sekedar tempat tinggal dan bercocok tanam, tapi juga mempunyai nilai sosial historis, relegius, politik dan keamanan.
Tanah juga merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, menjaga keutuhan dan perekat negara kesatuan republik Indonesia.
"Selain apa yang diamatkan UUD 1945 sebagaimana yang saya sampaikan di atas, masih banyak lagi aturan-aturan yang lain, ada undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Peresiden, Keputusan Pemerintah hingga Peraturan Daerah. Aturan tersebut bukanlah merupakan bentuk daripada belenggu pemerintah kepada masyarakatnya melainkan adalah upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak warga masyarakatnya dalam memiliki serta menguasai tanahnya," tuturnya.
Menurutnya, dengan memiliki sertifikat tanah, artinya masyarakat mempunyai legalitas yang kuat, hak yang kuat atas tanah artinya pemerintah mengakui kepemilikan tanah saudara sehingga tanah yang telah diakui kepemilikan itu dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Pada kesempatan ini pula saya sampaikan kepada bapak dan saudara yang belum mendapat kesempatan untuk memiliki sertifikat, hal ini bukanlah kesengajaan kami tapi berkenaan dengan anggaran yang tersedia serta kemampuan person baik di bagian pertanahan maupun di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Dari 550 KK atau 550 bidang tanah yang ada disini, hanya baru dapat kami sampaikan sebanyak 143," katanya.
Namun, dia berjanji pada tahun 2016 pihaknya telah menyusun anggaran untuk penyelesaian sertifikat tanah yang belum selesai. Pihaknya menargetkan, dalam dua atau tiga tahun kedepan seluruh persil tanah perumahan warga desa Mekar Sari akan selesai seluruhnya.
"Untuk itu pada kesempatan ini saya instuksikan kepada assistenten pemerintahan khususnya bagian pertanahan sekretariat daerah kabupaten kubu raya untuk segera melakukan koordinasi dengan kepala kantor BPN Kubu Raya agar segera menyelesaikan kekurangan setifikat tanah warga desa Mekar Sari," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Sari, Basar mengharapkan pemerintah Kubu Raya untuk bisa mempercepat proses pencetakan sertifikat tanah milik warganya, agar tidak terjadi penggusuran oleh pihak-pihak tertentu dikemudian hari.
"Sebagian besar masyarakat Desa Mekar Sari ini merupakan eks warga korban kerusuhan Sambas yang direlokasi ke desa ini pada tahun 2000 lalu. Sampai saat ini masih banyak warga Desa Mekar Sari yang belum memiliki sertifikat, sehingga mereka khawatir jika suatu saat ada pihak yang menggusur rumah mereka yang sudah dibangun selama ini," kata Basar.
Dia menjelaskan, jumlah penduduk Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya sampai saat ini berjumlah 15.000 jiwa lebih terdiri atas 3000 Kepala Keluarga.
"Sampai sekarang kami masih bertanya-tanya soal sertifikat tanah karena sampai saat ini masih mengambang. Kami khawatir nantinya akan ada penggusuran karena masyarakat belum memiliki sertifikat tanah yang sah," tuturnya.
Basar mengatakan, sejauh ini baru ada 1500 KK yang sudah menerima settifikat dan terbanyak berada di lokasi SP1, yang telah mendapatkan prona dari BPN. Namun untuk lokasi SP2 dan SP3 masih belum menerima sertifikat.
"Jumlahnya ada 250 KK untuk SP2 dan lebih dari 500 lebih utk SP3. Kita harap sertifikat itu bsa diberikan kepada masyarakat secara bertahap sehingga masyarakat tidak khawatir digusur," katanya.***2***
(KR-RDO)
No comments:
Post a Comment