Sungai Raya, Kalbar, 4/12 (Antara) - Kepala Desa Mekar Sari, Basar mengharapkan pemerintah Kubu Raya untuk bisa mempercepat proses pencetakan sertifikat tanah milik warganya, agar tidak terjadi penggusuran oleh pihak-pihak tertentu dikemudian hari.
"Sebagian besar masyarakat Desa Mekar Sari ini merupakan eks warga korban kerusuhan Sambas yang direlokasi ke desa ini pada tahun 2000 lalu. Sampai saat ini masih banyak warga Desa Mekar Sari yang belum memiliki sertifikat, sehingga mereka khawatir jika suatu saat ada pihak yang menggusur rumah mereka yang sudah dibangun selama ini," kata Basar di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, jumlah penduduk Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya sampai saat ini berjumlah 15.000 jiwa lebih terdiri atas 3000 Kepala Keluarga.
"Sampai sekarang kami masih bertanya-tanya soal sertifikat tanah karena sampai saat ini masih mengambang. Kami khawatir nantinya akan ada penggusuran karena masyarakat belum memiliki sertifikat tanah yang sah," tuturnya.
Basar mengatakan, sejauh ini baru ada 1500 KK yang sudah menerima settifikat dan terbanyak berada di lokasi SP1, yang telah mendapatkan prona dari BPN. Namun untuk lokasi SP2 dan SP3 masih belum menerima sertifikat.
"Jumlahnya ada 250 KK untuk SP2 dan lebih dari 500 lebih utk SP3. Kita harap sertifikat itu bsa diberikan kepada masyarakat secara bertahap sehingga masyarakat tidak khawatir digusur," katanya.
Untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah warga tersebut, pihaknya juga berusaha menggunakan Dana Desa yang dialokasikan oleh Kementrian Desa, dimana pihaknya telah mengusulkan kepada Kemendes saat telekomfren di kantor bypati beberapa waktu lalu, diama pihaknya mengusulkan agar dana desa bisa digunakan untuk pembuatan sertifikat.
Namun karena aturan yg belum mengatur hal itu dana desa tidak bsa kita gunakan. Namun, sejauh ini ada beberapa pihak yang menyumbangkan dana secara pribadi untuk mencetak sertifikat lahan warga tersebut.
"Untuk sementara ini, kami dari pemerintah desa hanya bisa menggratiskan proses penerbitan SKT dan SPT, sebagai keterangan sementara atas kepemilikan lahan dari masyarakat tersebut," kata Basar.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kubu Raya dari Daerah Pemilihan Kecamatan Sungai Raya yang juga mantan Kepala Desa Mekar Sari, Iqbal mengatakan, permasalahan sertifikat warga tersebut memang sudah lama diupayakan penerbitannya. Bahkan pada saat dirinya menjabat sebagai kepala desa disana.
"Kita terus mendorong agar pemkab Kubu Raya bisa mempercepat proses penerbitan sertifikat ini, namun karena anggaran pemkab memang terbatas, sehingga untuk membuat sertifikat semua warga jelas tidak akan bisa dilakukan dengan cepat. Tapi kita bisa mengusulkan agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat bisa memberikan bantuan, karena ini memang sangat diinginkan warga disini," katanya.
Sebagai angggota DPRD Kubu Raya, pihaknya akan membantu mendorong pemkab setempat agar bisa meluruskan keinginan masyarakat tersebut.
"Kita akan mengawal hal ini, tidak hanya untuk masyarakat Desa Mekar Sari, namun untuk desa lainnya juga, dan masyarakat daerah pesisir," kata Iqbal.***2***
(KR-RDO)
No comments:
Post a Comment