Pontianak, 4/1 (Antara) - Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Singkawang, Jose Rizal mengatakan, sepanjang 2015 pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya masing.
"Sepanjang 2015, ada 16 WNA yang sudah kita deportasi ke negaranya masing-masing," katanya di Singkawang, Senin.
Dia menyebutkan, 16 WNA itu diantaranya ada yang berasal dari RRC, Taiwan, India, dan Malaysia. Dan ada dua orang asing diantaranya yang usai menjalani hukuman di Lapas Klas II B Singkawang, karena kasus narkoba.
"Begitu selesai menjalani hukuman, langsung kita Deportasi ke negaranya," tuturnya.
Kebanyakan, katanya, pelanggaran yang dilakukan mereka (orang asing,red) adalah penyalahgunaan izin yang dikeluarkan.
"Misalnya, saat berada di Kota Singkawang, mereka hanya mendapatkan izin kunjungan atau wisata. Namun setelah berada di Singkawang, disalahgunakan untuk bekerja," katanya.
Untuk menekan keberadaan orang asing ilegal di Indonesia khususnya di Singkawang, pihaknya selalu tetap melakukan pengawasan setiap bulannya dan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Pontianak, Sambas dan Bengkayang.
Namun, dia juga meminta dukungan dari semua pihak, untuk mengawasi orang asing di sekitar lingkungannya. Karena, pengawasan orang asing bukan hanya semata-mata tugas Imigrasi, tapi juga masyarakat.***2***
(KR-RDO)
No comments:
Post a Comment