Pontianak. 8/1 (Antara) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Poteng Singkawang, Kristina Killin mengatakan, sepanjang 2015 ada sebanyak seratus lebih pelanggan tidak ketemu yang terpaksa ditutup meterannya, lantaran tidak memiliki rekening yang jelas.
"Ada sekitar seratus lebih pelanggan yang kita tutup meterannya. Lantaran tidak mempunyai rekening yang jelas dan sebenarnya, ada sekitar 1.473 pelanggan tidak ketemu sampai dengan akhir Desember 2015," katanya di Singkawang, Jumat.
Yang dimaksud dengan pelanggan tidak ketemu, jelasnya, adalah air mengalir tetapi tidak memiliki rekening. Atas dasar itulah, pihaknya mengambil kebijakan untuk menjadikan orang tersebut sebagai pelanggan PDAM.
"Padahal sudah kita berikan kelonggaran. Tapi mereka tidak mau. Dikarenakan ilegal, makanya kita ambil kebijakan untuk menutup meterannya," tuturnya.
Menurutnya, penutupan meteran itu guna mengurangi pelanggan tidak ketemu di PDAM Gunung Poteng Singkawang. Sementara alasan lain, lanjutnya, dikarenakan pelanggan sudah memiliki alternatif air.
"Artinya, masyarakat ada yang menggunakan air sumur, sumur bor, dan lain-lain," katanya.
Dia mengungkapkan, ada sebanyak 12.500 pelanggan sejak PDAM masih milik Kabupaten Sambas. Dengan adanya penutupan itu, maka jumlah pelanggan semakin berkurang.
Disisi lain, banyaknya pelanggan yang melakukan penunggakan tahun 2010 ke bawah yang sampai saat ini masih terdaftar.
Sehingga, pihaknya berencana untuk mengusulkan ke Dewan Pengawas untuk meminta pengesahan persetujuan untuk dihapus bukukan dari daftar tagihan rekening PDAM Gunung Poteng Singkawang.
"Tapi ini belum disetujui, baru mau diusulkan dan sedang di proses suratnya," ujarnya.
Berdasarkan Perda PDAM tahun 2010, bahwa pelanggan yang dibawah tahun 2010 masih merupakan pelanggan Kabupaten Sambas. Sedangkan tahun 2010 ke atas, merupakan pelanggan PDAM Gunung Poteng Singkawang.
"Yang 2010 ke bawah ini yang sedang kita usulkan untuk dihapus bukukan. Sedangkan 2010 ke atas, akan tetap kita lakukan penagihan," katanya.***3***
(KR-RDO)
No comments:
Post a Comment