Sungai Raya, Kalbar, 12/1 (Antara) - Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan,
"Untuk penyaluran dana Hibah, saat ini memang sulit untuk dilakukan karena terbentur UU 23 tahun 2014, yang menyatakan bahwa untuk pemberian hibah hanya diberikan untuk lembaga yang berbadan hukum, bukan hanya memiliki akte notaris, tetapi juga harus terdaftar di Menkumham," kata Yusran di Sungai Raya, Selasa.
Permasalahannya, katanya, saat ini di Kubu Raya masih banyak lembaga kemasyarakatan seperti Pondok Pesantren, Pengurus Masjid, Panti Asuhan, maupun Yayasan banyak yang tidak memiliki badan hukum, sehingga pihaknya kesulitan untuk memberikan dana bansos.
Dengan adanya aturan itu, tentu akan banyak rumah ibadah, panti asuhan, pondok pesantren dan yayasan yang tidak bisa mendapatkan dana bansos.
Dia menjelaskan, untuk tahun 2016 ini, pemkab Kubu Raya tidak bisa mengalokasikan bantuan hibah seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana pada APBD Kubu Raya 2016 ini, meski pemkab Kubu Raya sangat ingin memberikan porsi anggaran yang besar untuk penyaluran bansos tersebut.
Namun, dari sekian banyak proposal bansos yang masuk ke pihaknya, sebagian besar masih belum memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham. Hal itu mengakibatkan proposal banyak yang tidak bisa diproses.
"Jadi kami benar-benar mohon maaf atas hal ini, karena pak Bupati sebenarnya juga ingin memngakomodir proposal yang ada. Namun terkait hal itu, pak BUpati meminta kepada kami untuk mencari solusi terkait permasalahan ini," tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, lanjutnya, sementara ini pemkab Kubu Raya akan mengambil langkah memberikan bantuan itu melalui ADD disetiap desa, sehingga bagi masyarakat yang ingin mengajukan dana bansos bisa melalui pemerintah desa.
"Pemkab Kubu Raya akan mengomptimalkan ADD sehingga kedepan diharapkan pemerintah desa bisa mengakomodir bantuan untuk berbagai proposal bansos. Untuk tahun ini, Pemkab Kubu Raya sudah menganggarkan Rp76 miliar untuk dana ADD bagi 118 desa dan jumlah tersebut akan lebih ditambah pada APBD perubahan 2016 nanti," katanya.
Sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengatakan pihaknya kembali mengurangi anggaran dana Bansos pada APBD 2016 ini, dimana dana Bansos yang dianggarkan hanya Rp5 miliar.
"Pada tahun 2016 ini dana Bansos yang disiapkan oleh Pemkab Kubu Raya jauh berkurang dari tahun sebelumnya, dimana dana yang dianggarkan hanya Rp5 miliar. Sedangkan pada tahun 2015 lalu, dana Bansos yang dianggarkan sebesar Rp15 miliar," kata Rusman Ali belum lama ini.
Dia menjelaskan, dari Rp5 miliar tersebut, pun hanya Rp700 juta yang akan disalurkan kepada lembaga/yayasan atau ormas. Karena Rp4,3 miliar yang ada akan digunakan untuk pelaksanaan MTQ tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada tahun ini, dimana Kubu Raya ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaannya.
"Kita memang membutuhkan dana yang cukup besar untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Makanya kita menggunakan dana bansos untuk pelaksanaannya," tuturnya.
Rusman Ali mengatakan, dana Bansos tersebut memang jauh berkurang, namun pihaknya tetap akan memberikan dana tersebut kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Jadi dana yang ada hanya bisa kita berikan kepada lembaga/yayasan dan ormas yang memiliki surat pengesahan dari Menkum HAM dan legalitas akte notaris. Kami bukan bermaksud untuk memberatkan pencaran dana bansos tersebut kepada masyarakat, namun karena ini sudah diatur dalam UU dan ada ketentuannya, makanya kita tidak bisa sembarangan lagi," katanya.***3***
(KR-RDO)